Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru

Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana dan Diploma ITSB dilaksanakan melalui suatu ujian saringan masuk yang diselenggarakan oleh ITSB. ITSB dapat menerima mahasiswa baru Program Sarjana dan Diploma, yang memiliki prestasi tinggi di bidang akademik dan/atau nonakademik di tingkat nasional maupun internasional, atas dasar permohonan tertulis dari yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mengikuti proses ujian saringan masuk.
b. Melampirkan fotokopi Laporan Pendidikan SMA kelas 1, 2, & 3.
c. Melampirkan bukti prestasi yang dicapai.
d. Mengikuti wawancara yang diselenggarakan oleh ITSB setelah mampu melewati ujian saringan masuk
     yang akan digunakan sebagai tambahan informasi untuk pengambilan keputusan terhadap calon
     mahasiswa bersangkutan.
e. Jika prestasi tinggi tersebut sesuai dengan bidang program studi yang akan ditempuh, maka
persyaratan poin a dapat diganti dengan persyaratan lain yang ditentukan oleh Rektor ITSB.

Setiap Program Studi baik jenjang sarjana maupun diploma dapat memberikan persyaratan tambahan diluar persyaratan tesebut di atas, berdasar persetujuan Rektor. Persyaratan tambahan tersebut wajib dipenuhi oleh setiap calon mahasiswa yang akan masuk ke program studi tersebut.

Status diterimanya seorang mahasiswa baru ITSB dapat dibatalkan jika yang bersangkutan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut ini:

    1. Terbukti melakukan kecurangan pada saat pelaksanaan ujian saringan masuk ITSB.
    2. Masih atau sedang mengikuti pendidikan program diploma di ITSB.

Mahasiswa ITSB yang pada suatu saat diketahui memenuhi minimal satu kriteria pada salah satu poin di atas, maka statusnya sebagai mahasiswa ITSB dapat dicabut.

Mahasiswa ITSB harus memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditentukan oleh Bagian Akademik ITSB. Mahasiswa yang tidak/belum melengkapi persyaratan administratif yang ditentukan oleh Bagian Akademik ITSB, statusnya sebagai mahasiswa ITSB tidak/belum dapat disahkan. Mahasiswa yang memberikan keterangan palsu dan atau keterangan yang tidak benar mengenai identitas dirinya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mahasiswa tetap wajib menyerahkan seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Bagian Akademik ITSB. Kelalaian terhadap permasalahan ini dapat mengakibatkan status yang bersangkutan sebagai mahasiswa ITSB belum dapat disahkan. Peresmian penerimaan mahasiswa baru ITSB dilakukan dalam Sidang Terbuka ITSB

Mahasiswa Khusus adalah mahasiswa yang mekanisme penerimaannya tidak mengikuti peraturan penerimaan mahasiswa baru reguler. Penerimaan Mahasiswa Khusus ditentukan oleh Rektor ITSB berdasarkan hasil ujian penempatan (placement test).
Mahasiswa Khusus dapat memiliki status sebagai:

a. Mahasiswa pindahan, yaitu mahasiswa yang pindah dari universitas/perguruan tinggi lain yang berada di
    dalam atau luar negeri yang telah diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
b. Mahasiswa tugas belajar, yaitu mahasiswa yang mendapat tugas belajar dari instansi/lembaga
     negara/swasta yang mempunyai kerja sama dengan ITSB.
c. Mahasiswa Program kerja sama, yaitu mahasiswa dari Perguruan Tinggi baik di dalam atau di luar negeri
    yang mempunyai kerja sama dengan ITSB.

Mahasiswa Khusus yang berstatus sebagai  mahasiswa pindahan harus mengikuti ketentuan berikut:

a. Berasal dari program studi yang sama dan terakreditasi dengan nilai sekurang‐  kurangnya sama dengan
    program studi yang dituju;
b. Mendaftarkan diri pada setiap awal tahun akademik dengan mempertimbangkan daya tampung
     program studi
 yang dituju dan kemajuan belajar yang diperoleh dari perguruan tinggi yang akan
     ditinggalkan;
c. Mahasiswa yang berminat pindah harus mengajukan permohonan kepada rektor dengan disertai
    transkrip selama studi di program studi yang akan ditinggalkan, surat keterangan pimpinan
    perguruan tinggi asal tentang status yang bersangkutan, dan alasan kepindahan;
d. Mahasiswa yang permohonan pindahnya disetujui wajib daftar ulang dan menerima penetapan beban
     studi yang harus ditempuh di ITSB melalui proses ekuivalensi yang disetujui oleh
     ketua jurusan /program studi.

Mahasiswa Khusus harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Mengikuti masa percobaan selama 2 (dua) semester berturut-turut dengan beban akademik sebanyak
    18 (delapan belas) SKS untuk setiap semesternya, dengan nilai NR (Nilai Rata-rata) setiap semester
     tidak kurang dari 2,50 (dua koma lima nol) serta tidak mempunyai nilai E atau T.
b. Bila persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk
     melanjutkan studi Program Sarjana di ITSB.
c. Apabila setelah masa percobaan 2 (dua) semester berturut-turut mampu memenuhi persyaratan
    tersebut, maka status kemahasiswaannya berubah menjadi mahasiswa Program Sarjana ITSB
    seutuhnya.
d. Apabila status mahasiswa tersebut telah berubah menjadi mahasiswa Program Sarjana ITSB,
    maka mahasiswa tersebut akan dikenai seluruh peraturan akademik dari ITSB dan berhak mendapatkan
    ijazah dan gelar Sarjana dari ITSB setelah memenuhi semua persyaratan untuk penyelesaian
    Program Sarjana.

Mahasiswa program kerjasama harus mematuhi seluruh peraturan akademik yang disetujui oleh ITSB dan Perguruan Tinggi mitra.

Warga negara asing (WNA) dapat mengajukan permohonan kepada Rektor ITSB untuk dapat mengikuti pendidikan di ITSB dengan melengkapi persyaratan:

a. Daftar riwayat hidup dan riwayat pendidikan;
b. Salinan ijazah dan transkrip akademik pendidikan terakhir yang telah dilegalisir;
c. Salinan paspor yang masih berlaku;
d. Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi asal.

Proses penerimaan mahasiswa warga negara asing dilakukan melalui pola seleksi dan ujian masuk yang berlaku, atau pola seleksi khusus yang dibuat oleh ITSB. Jika dinyatakan diterima, maka Rektor ITSB akan mengirim surat penerimaan, langsung kepada yang bersangkutan.
Mahasiswa asing yang telah diterima untuk menempuh pendidikan di ITSB, wajib mengajukan permohonan izin belajar kepada Kantor Imigrasi setempat dengan melampirkan surat penerimaan dari ITSB dan persyaratan lainnya yang diperlukan. Surat izin belajar merupakan persyaratan utama untuk melakukan pendaftaran akademik di ITSB.